TikTok Hadapi Penyelidikan Uni Eropa Terkait Penyimpanan Data Pengguna di China

PUNGGAWATECH, JAKARTA  – Perusahaan media sosial TikTok sedang menghadapi penyelidikan dari regulator Uni Eropa di Irlandia terkait praktik penyimpanan data pengguna. Penyelidikan ini berlangsung di tengah upaya Amerika Serikat untuk memisahkan operasional TikTok dari perusahaan induknya, ByteDance yang bermarkas di China.

Regulator Irlandia mencurigai adanya penyimpanan data pengguna Eropa di wilayah China, yang dibantah keras oleh pihak TikTok. Namun, pada April 2025, regulator menemukan fakta bahwa TikTok masih menyimpan sejumlah kecil data pengguna di China, meskipun data tersebut kemudian telah dihapus.

Juru bicara TikTok mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah mendeteksi permasalahan tersebut dan mengambil tindakan cepat untuk mengatasinya.

“Kami segera menghapus data minimal ini dari server dan memberitahu DPC (Data Protection Commission),” ujar juru bicara TikTok seperti dikutip Reuters, Jumat (11/7/2025).

Menurut pihak TikTok, pelaporan kepada DPC merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap transparansi dan keamanan data pengguna.

Sebelumnya pada Mei 2025, TikTok telah dikenai denda sebesar 620 juta dolar AS atau sekitar Rp 10 triliun oleh komisioner Irlandia. Sanksi tersebut terkait kekhawatiran penyalahgunaan informasi pengguna di Eropa.

Investigasi mengungkap bahwa beberapa data pengguna diakses secara remote oleh staf yang berada di China. Merespons hal ini, TikTok telah mengajukan banding atas denda tersebut.

Perusahaan berargumen bahwa keputusan tersebut berisiko menciptakan preseden buruk yang dapat berdampak tidak hanya pada TikTok, tetapi juga pada perusahaan dan seluruh industri Eropa yang beroperasi secara global.

One thought on “TikTok Hadapi Penyelidikan Uni Eropa Terkait Penyimpanan Data Pengguna di China

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *