BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

PUNGGAWATECH, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berhasil mendorong raksasa teknologi Meta untuk mematuhi regulasi perlindungan anak yang baru diberlakukan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa Meta secara resmi telah menyesuaikan pedoman komunitasnya dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platform yang dinaunginya, mencakup Instagram, Threads, dan Facebook.

Pengumuman itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers pada Kamis, 9 April 2026. Ia menjelaskan bahwa komitmen Meta tersebut diterima pemerintah melalui dua jalur sekaligus, yakni melalui surat resmi dari perwakilan kuasa hukum Meta dan secara langsung oleh Rafael Frankel selaku Kepala Kebijakan Publik Meta untuk kawasan Asia Pasifik.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur secara tegas batasan usia pengguna pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, dengan ambang batas minimum yang ditetapkan di usia 16 tahun.

Meski kebijakan baru itu mulai diterapkan hari ini, Meutya mengakui bahwa proses implementasi secara menyeluruh masih membutuhkan waktu hingga 10 April. Hal itu mengingat skala pengguna Meta di Indonesia yang melampaui 100 juta akun, sehingga perubahan sistem tidak bisa dilakukan dalam sekejap.



Follow Widget