Kemendagri Hadirkan Layanan KTP Digital Lewat Aplikasi IKD, Begini Cara Membuatnya

PUNGGAWATECH, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenalkan terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan melalui peluncuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Transformasi digital ini merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan layanan administrasi yang lebih efisien dan modern. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menegaskan bahwa KTP digital akan mempermudah akses masyarakat terhadap data kependudukan kapan saja melalui perangkat smartphone mereka.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan KTP dalam bentuk fisik mengingat belum meratanya akses internet di seluruh wilayah Indonesia. “KTP fisik masih diperlukan terutama di daerah-daerah yang infrastruktur internetnya belum optimal,” jelas pejabat Kemendagri.

Proses Pembuatan Masih Terbatas Platform Android

Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia untuk pengguna perangkat Android, sementara pengguna iPhone masih harus bersabar menunggu peluncuran versi iOS. Hal ini menjadi salah satu keterbatasan yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini.

Untuk mengakses KTP digital, warga harus menjalani serangkaian tahapan verifikasi yang cukup komprehensif. Prosesnya dimulai dengan pengunduhan aplikasi IKD, dilanjutkan pengisian data pribadi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon seluler.

Tahap krusial dalam pembuatan KTP digital adalah proses verifikasi identitas yang melibatkan pengenalan wajah dan kunjungan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Di sana, petugas akan melakukan pemindaian kode QR sebagai bagian dari validasi data.

Langkah Demi Langkah Aktivasi KTP Digital

Proses aktivasi KTP digital melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. Setelah membuka aplikasi IKD, pengguna mengisi formulir data diri kemudian melakukan verifikasi data. Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi biometrik wajah melalui kamera smartphone.

Kunjungan ke kantor Dukcapil menjadi tahapan wajib untuk pemindaian kode QR oleh petugas resmi. Setelah proses ini selesai, sistem akan mengirimkan kode PIN aktivasi 6 digit ke email pengguna yang telah didaftarkan sebelumnya.

Tahap finalisasi dilakukan dengan mengklik menu aktivasi dalam aplikasi, memasukkan kode PIN beserta captcha yang muncul, lalu mengaktifkan akun. Setelah berhasil, pengguna dapat login menggunakan PIN yang telah diaktivasi untuk mengakses seluruh fitur KTP digital.

Kendala dan Tantangan Implementasi

Meski menawarkan kemudahan akses, implementasi KTP digital masih menghadapi sejumlah hambatan di lapangan. Belum semua instansi pemerintah maupun swasta menerima KTP digital sebagai pengganti dokumen fisik yang sah. Kondisi ini sempat menuai kritik dari netizen yang menganggap sistem belum terintegrasi secara menyeluruh.

Selain itu, proses verifikasi di kantor Dukcapil kerap terkendala antrean panjang, terutama saat pemindaian kode QR dan verifikasi wajah. Hal ini membuat waktu penyelesaian menjadi lebih lama dari perkiraan awal.

Pemerintah optimis KTP digital akan menjadi solusi jangka panjang dalam modernisasi administrasi kependudukan Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan transisi dari KTP konvensional ke e-KTP, dan kini melangkah lebih jauh dengan digitalisasi penuh melalui aplikasi IKD.

Dengan hadirnya KTP digital, diharapkan efisiensi pelayanan publik akan meningkat signifikan dan mempercepat berbagai proses administrasi yang selama ini memakan waktu lama.

Tinggalkan Balasan