PUNGGAWATECH, JAKARTA – Di era digital saat ini, perangkat elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam keseharian anak-anak. Aktivitas pendidikan, mencari hiburan, bahkan menjalin interaksi sosial kini banyak dilakukan melalui layar gawai.

Namun, kemudahan akses teknologi ini ternyata menyimpan sejumlah ancaman serius. Anak-anak rentan terpapar konten yang tidak layak dikonsumsi sesuai umur mereka, termasuk risiko pencurian dan penyalahgunaan informasi pribadi. Kondisi inilah yang mendorong urgensi pengawasan ketat serta pemberlakuan regulasi khusus bagi penyedia layanan platform digital.

Merespons tantangan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—yang dikenal dengan sebutan PP Tunas—akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan para pengelola platform digital.

Kawiyan, salah satu komisioner KPAI, menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh platform digital untuk tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa adanya komitmen nyata dan kepatuhan penuh dari semua platform digital. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan ini merupakan faktor penentu apakah kebijakan ini mampu melindungi anak-anak kita di dunia maya,” ujar Kawiyan dalam keterangannya.