Lebih lanjut, Kawiyan merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh platform digital. Di antaranya adalah mengelompokkan pengguna berdasarkan kategori usia, melakukan penilaian tingkat risiko pada layanan yang disediakan, membatasi akses konten sesuai dengan kelompok umur, serta menjamin keamanan data pribadi anak.
Tidak hanya itu, platform juga diharuskan melakukan kurasi dan moderasi konten secara ketat, membuka transparansi terkait cara kerja algoritma mereka, menyelenggarakan program edukasi dan literasi digital untuk anak maupun orang tua, menyediakan saluran pengaduan yang responsif, hingga bersedia menjalani audit kepatuhan secara berkala.
Untuk memperkuat implementasi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan. Regulasi ini dijadwalkan resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan bagi platform digital untuk menyediakan fasilitas pembuatan akun media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun. Platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik anak dalam kelompok usia tersebut apabila terdeteksi berada dalam kategori berisiko tinggi.
Kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap. Pada fase pertama, terdapat delapan platform besar yang wajib menyesuaikan kebijakannya, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (formerly Twitter), Bigo Live, dan Roblox.


Tinggalkan Balasan