PUNGGAWATECH, JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 ini menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform berisiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan X. Langkah tersebut dinilai sangat strategis dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang mengancam generasi muda, khususnya praktik child grooming.
Di era serba digital seperti sekarang, memisahkan anak-anak dari perangkat gawai bukan perkara mudah. Banyak orang tua yang memberikan akses gadget kepada anak-anak mereka, baik untuk keperluan belajar maupun sekadar hiburan. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan bahaya yang kerap tidak disadari, terutama ketika anak-anak mengakses media sosial tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua.
Jangkauan layanan internet yang kini hampir merata ke seluruh penjuru Indonesia membuat konten digital semakin mudah diakses siapa saja, termasuk anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional maupun kemampuan penilaian yang cukup untuk memilah informasi. Di sinilah ancaman seperti child grooming mengintai diam-diam, bahkan sering kali tanpa disadari oleh korbannya sendiri.
Ketua IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang bekerja melalui manipulasi psikologis yang dirancang secara terencana dan sistematis. Pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban secara perlahan, menanamkan rasa percaya, dan menciptakan ilusi rasa aman yang palsu.


Tinggalkan Balasan