PUNGGAWATECH, Putusan besar menghantam raksasa teknologi Meta Platforms setelah juri di negara bagian New Mexico, Amerika Serikat, menyatakan perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam putusan tersebut, Meta dijatuhi denda sebesar 375 juta dolar AS atau sekitar Rp6,24 triliun.
Kasus ini dipicu gugatan dari Jaksa Agung Raúl Torrez yang menilai Meta secara sadar melakukan praktik tidak adil dan menyesatkan publik, khususnya terkait keamanan platform digitalnya seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Investigasi Ungkap Risiko Serius bagi Anak
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Meta dinilai gagal melindungi pengguna muda dari potensi eksploitasi. Salah satu bukti kunci berasal dari investigasi rahasia pada 2023, di mana tim penyelidik membuat akun dengan identitas anak di bawah 14 tahun.
Hasilnya, akun tersebut dengan cepat terpapar konten seksual dan dihubungi oleh orang dewasa yang berujung pada proses hukum terhadap pelaku. Temuan ini memperkuat tuduhan bahwa Meta mengetahui risiko tersebut, namun tidak menerapkan langkah perlindungan dasar seperti verifikasi usia yang ketat.
Selain itu, fitur seperti infinite scroll dan autoplay juga disorot karena dianggap berkontribusi terhadap kecanduan digital pada anak dan remaja.


Tinggalkan Balasan