PUNGGAWATECH, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan langkah strategis dalam mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia melalui penyusunan dua instrumen penting: Peraturan Presiden (Perpres) dan Peta Jalan AI Nasional.
Perpres AI: Regulasi Lintas Sektor
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi AI dalam bentuk Perpres yang akan berlaku di seluruh lembaga pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola teknologi AI secara lintas sektor.
“Dua produk utama yang sedang kami kembangkan adalah peta jalan AI dan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang dapat diterapkan di semua lembaga negara. Ini merupakan upaya memperkuat kerangka regulasi AI nasional,” ungkap Nezar saat menerima kunjungan Wakil Duta Besar Singapura Terrence Teo di kantor Komdigi, Jakarta.
Fondasi Hukum yang Sudah Ada
Indonesia telah memiliki sejumlah landasan hukum yang relevan dengan pengembangan AI, antara lain:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Berbagai peraturan kementerian
- Surat edaran mengenai etika AI
Nezar menekankan bahwa regulasi-regulasi eksisting ini menjadi dasar dalam mitigasi risiko dan panduan pemanfaatan teknologi AI. “Dengan kerangka peraturan ini, semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI memiliki referensi yang jelas. Masyarakat pengguna teknologi ini juga dapat menavigasi dan memitigasi risiko yang ada,” jelasnya.
Peta Jalan AI Nasional: Kolaborasi Multi-Stakeholder
Selain regulasi, Komdigi tengah menyusun peta jalan AI nasional dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. Proses penyusunan ini didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Bolton Consulting Group (BCG).
Nezar menjelaskan bahwa penyusunan peta jalan ini mengikutsertakan:
- Pelaku usaha dan industri
- Akademisi
- Kelompok masyarakat sipil
- Pemerintah
“Proses penyusunan telah berlangsung intensif selama hampir dua bulan. Draft masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, dan kami optimis dapat menyelesaikannya pada akhir bulan ini,” kata Nezar.
Panduan Adopsi AI Multi-Sektor
Peta jalan AI nasional ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor strategis, meliputi:
- Transportasi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Layanan keuangan
“Ini merupakan panduan untuk semua kementerian terkait adopsi AI. Kami menyediakan prinsip-prinsip implementasi, batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta identifikasi risiko yang perlu diwaspadai,” terang Nezar.
Visi Pengembangan AI Berkelanjutan
Pemerintah menargetkan kedua instrumen ini – Perpres dan peta jalan AI – menjadi fondasi pengembangan AI yang etis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global. Keduanya diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi kepentingan publik.
Inisiatif ini juga diposisikan sebagai rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang kuat dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam revolusi teknologi AI di kawasan Asia Tenggara.
Kolaborasi Internasional
Keterlibatan JICA dan BCG dalam penyusunan peta jalan AI menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengadopsi praktik terbaik global sambil tetap mempertimbangkan konteks lokal. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia pada 16 Juli 2025.