BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

PUNGGAWATECH, JAKARTA — Langkah konkret pemerintah dalam menyikapi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di dunia pendidikan kini resmi dituangkan dalam regulasi. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh kementerian sekaligus, pemerintah menetapkan pedoman penggunaan AI di lingkungan pendidikan yang mulai diberlakukan sejak 12 Maret 2026. Kebijakan lintas sektor ini dirancang untuk memastikan teknologi AI dapat dimanfaatkan secara aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan pentingnya kearifan dalam mengadopsi teknologi tersebut di kalangan anak-anak. Ia menyebut bahwa pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi generasi muda harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata sekaligus menekan segala potensi risiko yang menyertainya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 1 April 2026.

Secara substansial, pedoman ini hadir sebagai kerangka regulatif yang mengatur bagaimana AI boleh dan tidak boleh digunakan di ruang-ruang belajar, baik oleh siswa maupun tenaga kependidikan. Pemerintah menegaskan bahwa AI semestinya berfungsi sebagai instrumen pendukung proses pembelajaran, bukan substitusi atas kemampuan berpikir siswa itu sendiri.

Terdapat lima prinsip utama yang menjadi tulang punggung kebijakan ini. Pertama, seluruh pemanfaatan AI wajib selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Kedua, penggunaan AI harus diarahkan untuk mempertebal kemampuan berpikir kritis siswa, bukan justru menumbuhkan ketergantungan yang kontraproduktif.