BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Ketiga, platform AI yang digunakan di lingkungan pendidikan wajib menerapkan standar perlindungan data yang ketat guna menjamin privasi peserta didik. Keempat, konten yang dihasilkan oleh sistem AI harus sepenuhnya tunduk pada regulasi konten yang berlaku di Indonesia. Kelima, baik guru maupun siswa dituntut untuk memiliki literasi dan kesadaran etis yang memadai dalam menggunakan teknologi ini.

Kebijakan ini lahir dari kesadaran pemerintah akan sejumlah fungsi kritis yang perlu dijalankan secara bersamaan, yakni melindungi anak-anak di ranah digital, mencegah eksploitasi teknologi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, memastikan konten AI layak konsumsi untuk keperluan pendidikan, serta menjaga keseimbangan perkembangan kognitif dan karakter siswa agar tidak terdistorsi oleh teknologi.

Meski potensi AI dalam mendukung pembelajaran tidak bisa dipandang sebelah mata, pemerintah juga mengakui bahwa teknologi ini menyimpan sejumlah risiko serius yang memerlukan antisipasi dini. Ketergantungan berlebihan pada jawaban instan dari sistem AI dikhawatirkan akan mengikis kemampuan analitis dan problem solving siswa dalam jangka panjang. Selain itu, kebiasaan mengandalkan AI untuk menuntaskan tugas-tugas akademik berpotensi menggerus kreativitas dan kemandirian belajar yang sejatinya merupakan fondasi penting pendidikan.

Dari sisi keamanan data, penggunaan berbagai platform AI yang tidak tersertifikasi menjadi perhatian tersendiri. Data pribadi siswa yang dikumpulkan tanpa pengawasan ketat rentan disalahgunakan, terutama pada platform yang tidak memiliki infrastruktur keamanan yang memadai. Tidak kalah mengkhawatirkan, AI berpotensi menyajikan konten yang tidak sesuai dengan usia maupun nilai-nilai pendidikan apabila tidak dilengkapi dengan mekanisme penyaringan yang tepat.