JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ruang digital kini bukan lagi tempat yang aman—setidaknya bagi jutaan perempuan Indonesia yang setiap hari berhadapan dengan ancaman kekerasan seksual berbasis elektronik atau KSBE. Dari pesan-pesan tak senonoh di aplikasi obrolan, hingga foto manipulasi berbasis kecerdasan buatan yang disebarkan tanpa izin, ancaman ini bergerak diam-diam namun meninggalkan luka nyata.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kini telah bermigrasi ke ranah digital dengan wajah yang lebih beragam dan sulit dilacak. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026, di tengah meningkatnya keprihatinan publik atas maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, termasuk Pati.
“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin, sextortion, cyber harassment, cyberstalking, hingga deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” ujar Nurul, yang juga menjabat Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar.
KSBE mencakup berbagai modus: penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, perekaman diam-diam, pemerasan menggunakan konten seksual atau sextortion, hingga pelecehan melalui pesan digital dan panggilan video. Yang paling mengkhawatirkan belakangan adalah penggunaan teknologi deepfake—wajah korban ditempelkan pada gambar tubuh telanjang menggunakan kecerdasan buatan, lalu diedarkan di internet.
Data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online mencatat lonjakan yang mengejutkan. Pada triwulan pertama 2024, terdapat sekitar 480 aduan—hampir empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 118 kasus. Mayoritas korban adalah perempuan berusia 18 hingga 25 tahun, dan kejadian paling sering berlangsung di media sosial serta aplikasi percakapan.
Angka itu belum mencerminkan keseluruhan gambaran. Catahu Komnas Perempuan mencatat bahwa hingga 2025, terdapat 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan kekerasan berbasis elektronik mendominasi jenisnya.
Nurul menilai lonjakan ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat belum mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi. Korban tidak hanya mengalami kekerasan sekali—mereka menghadapi trauma berlapis karena jejak digital sulit dihapus sepenuhnya setelah konten tersebar.
“Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang. Korban bukan hanya dilecehkan, tetapi dipermalukan secara massal di internet,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa banyak korban memilih diam karena khawatir mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitarnya.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan yang kuat. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 14, mengatur bahwa siapa pun yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik bermuatan seksual tanpa izin korban dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Jika tindakan itu disertai pemerasan atau eksploitasi seksual, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Namun regulasi saja tidak cukup. Nurul mendorong tiga langkah konkret: penguatan literasi digital sejak bangku sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal dari platform digital, dan peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.
“Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual. Negara, platform digital, sekolah, dan keluarga harus hadir bersama melindungi masyarakat,” tegasnya.
Seruan itu bukan sekadar retorika. Di era ketika satu tangkapan layar bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan jam, perlindungan terhadap perempuan di ruang digital bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
FAQ
Apa itu KSBE dan bagaimana bentuknya?
KSBE atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk penyebaran konten intim tanpa izin, pemerasan seksual (sextortion), deepfake pornografi, cyber harassment, dan perekaman diam-diam. Korbannya mayoritas perempuan muda yang aktif di media sosial dan aplikasi percakapan.
Apa sanksi hukum bagi pelaku KSBE di Indonesia?
Berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, pelaku yang menyebarkan konten seksual tanpa izin korban dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Jika disertai unsur pemerasan atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya bisa lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke mana korban KSBE bisa melapor?
Korban KSBE dapat melapor ke Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah setempat, atau langsung ke kepolisian dengan mengacu pada UU TPKS. Sejumlah lembaga juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban.


Tinggalkan Balasan