BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

JAKARTA, PUNGGAWATECH — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan menangguhkan sementara penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) setelah tim khusus menemukan sejumlah persoalan dalam implementasinya. Sistem klasifikasi gim yang baru diluncurkan pada Oktober 2025 itu kini tengah dievaluasi menyeluruh, menyusul indikasi kebocoran data dan ketidaksesuaian label rating di sejumlah platform.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. “Penundaan ini hanya langkah jeda untuk memastikan perbaikan sistem berjalan optimal,” ujarnya pada Senin, 20 April 2026.

Menurut Sonny, evaluasi dilakukan untuk memperkuat fondasi IGRS agar lebih kredibel, transparan, dan dapat dipercaya oleh publik maupun pelaku industri gim. Tim investigasi disebut menelusuri berbagai aspek, mulai dari infrastruktur sistem, alur proses, hingga tata kelola kebijakan yang selama ini diterapkan.

Langkah ini diambil setelah Komdigi menemukan adanya rating gim yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tahap awal, pemerintah menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan konten. Namun, penelusuran lebih lanjut mengungkap potensi masalah yang lebih kompleks, termasuk mekanisme pelabelan yang tidak melalui verifikasi resmi.

Salah satu sorotan tertuju pada platform distribusi gim digital yang diduga mencantumkan label rating secara mandiri melalui mekanisme internal. Praktik self-declare ini dinilai berpotensi menyesatkan pengguna, terutama terkait kategori usia, dan tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Komdigi menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak platform terkait. Penggunaan label klasifikasi tanpa proses verifikasi resmi disebut dapat melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024) serta regulasi turunan lainnya.

Di tengah proses evaluasi, kasus ini juga melebar ke isu keamanan data. Muncul laporan mengenai beredarnya cuplikan gameplay dari sejumlah gim besar yang belum dirilis ke publik. Materi tersebut diduga berasal dari celah keamanan dalam sistem IGRS, yang memungkinkan akses tidak sah terhadap konten privat yang seharusnya hanya digunakan untuk proses klasifikasi.

Komdigi menyebut investigasi dilakukan secara mendalam dan objektif sebelum menentukan langkah kebijakan lanjutan. Sejak awal April 2026, kementerian juga menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri gim dan masyarakat.

Pemerintah berharap, melalui evaluasi ini, sistem IGRS dapat kembali diterapkan dengan standar yang lebih kuat dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pengguna, khususnya anak-anak, sekaligus menjaga kepercayaan ekosistem industri gim nasional.



Follow Widget