PUNGGAWATECH, JAKARTA – Di era digital saat ini, perangkat elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam keseharian anak-anak. Aktivitas pendidikan, mencari hiburan, bahkan menjalin interaksi sosial kini banyak dilakukan melalui layar gawai.

Namun, kemudahan akses teknologi ini ternyata menyimpan sejumlah ancaman serius. Anak-anak rentan terpapar konten yang tidak layak dikonsumsi sesuai umur mereka, termasuk risiko pencurian dan penyalahgunaan informasi pribadi. Kondisi inilah yang mendorong urgensi pengawasan ketat serta pemberlakuan regulasi khusus bagi penyedia layanan platform digital.

Merespons tantangan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—yang dikenal dengan sebutan PP Tunas—akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan para pengelola platform digital.

Kawiyan, salah satu komisioner KPAI, menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh platform digital untuk tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa adanya komitmen nyata dan kepatuhan penuh dari semua platform digital. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan ini merupakan faktor penentu apakah kebijakan ini mampu melindungi anak-anak kita di dunia maya,” ujar Kawiyan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kawiyan merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh platform digital. Di antaranya adalah mengelompokkan pengguna berdasarkan kategori usia, melakukan penilaian tingkat risiko pada layanan yang disediakan, membatasi akses konten sesuai dengan kelompok umur, serta menjamin keamanan data pribadi anak.

Tidak hanya itu, platform juga diharuskan melakukan kurasi dan moderasi konten secara ketat, membuka transparansi terkait cara kerja algoritma mereka, menyelenggarakan program edukasi dan literasi digital untuk anak maupun orang tua, menyediakan saluran pengaduan yang responsif, hingga bersedia menjalani audit kepatuhan secara berkala.

Untuk memperkuat implementasi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan. Regulasi ini dijadwalkan resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan bagi platform digital untuk menyediakan fasilitas pembuatan akun media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun. Platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik anak dalam kelompok usia tersebut apabila terdeteksi berada dalam kategori berisiko tinggi.

Kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap. Pada fase pertama, terdapat delapan platform besar yang wajib menyesuaikan kebijakannya, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (formerly Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mendorong tanggung jawab sosial perusahaan teknologi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.