BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

“Namanya anak-anak, bisa jadi mereka tidak sadar bahwa apa yang terjadi merupakan sebuah manipulasi. Apalagi jika orang tuanya tidak memberikan perhatian atau kasih sayang yang cukup. Ketika ada orang asing yang tiba-tiba memberikan perhatian lebih, anak-anak bisa terlena dan tanpa sadar masuk ke dalam jebakan child grooming dari orang-orang yang berniat jahat,” ujar Piprim dalam sebuah seminar media yang diikutinya secara daring, Selasa (31/3/2026).

Berbeda dengan kekerasan fisik yang meninggalkan bekas yang bisa dilihat secara kasat mata, grooming berlangsung secara samar dan bertahap. Merujuk pada laman South Eastern Centre Against Sexual Assault and Family Violence (SECASA), grooming didefinisikan sebagai aktivitas kriminal di mana seorang dewasa menjalin pertemanan atau membangun ikatan emosional yang erat dengan anak, dengan tujuan akhir membujuk korban agar bersedia terlibat dalam hubungan seksual.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari memberikan perhatian berlebih, menghadiahi korban dengan barang-barang tertentu, hingga menyatakan perasaan sayang secara terus-menerus. Karena prosesnya yang berlangsung perlahan dan tidak disertai ancaman fisik, banyak korban yang baru menyadari dirinya telah menjadi sasaran kejahatan setelah situasinya semakin jauh berkembang.

Atas dasar itulah, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun disambut luas oleh berbagai pihak. Selain untuk mencegah grooming, pembatasan ini juga diarahkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman perundungan siber, kecanduan digital, serta paparan konten negatif yang semakin mudah ditemukan di berbagai platform. IDAI berharap, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.