BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

PUNGGAWATECH, JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 ini menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform berisiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan X. Langkah tersebut dinilai sangat strategis dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang mengancam generasi muda, khususnya praktik child grooming.

Di era serba digital seperti sekarang, memisahkan anak-anak dari perangkat gawai bukan perkara mudah. Banyak orang tua yang memberikan akses gadget kepada anak-anak mereka, baik untuk keperluan belajar maupun sekadar hiburan. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan bahaya yang kerap tidak disadari, terutama ketika anak-anak mengakses media sosial tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua.

Jangkauan layanan internet yang kini hampir merata ke seluruh penjuru Indonesia membuat konten digital semakin mudah diakses siapa saja, termasuk anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional maupun kemampuan penilaian yang cukup untuk memilah informasi. Di sinilah ancaman seperti child grooming mengintai diam-diam, bahkan sering kali tanpa disadari oleh korbannya sendiri.

Ketua IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang bekerja melalui manipulasi psikologis yang dirancang secara terencana dan sistematis. Pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban secara perlahan, menanamkan rasa percaya, dan menciptakan ilusi rasa aman yang palsu.

“Namanya anak-anak, bisa jadi mereka tidak sadar bahwa apa yang terjadi merupakan sebuah manipulasi. Apalagi jika orang tuanya tidak memberikan perhatian atau kasih sayang yang cukup. Ketika ada orang asing yang tiba-tiba memberikan perhatian lebih, anak-anak bisa terlena dan tanpa sadar masuk ke dalam jebakan child grooming dari orang-orang yang berniat jahat,” ujar Piprim dalam sebuah seminar media yang diikutinya secara daring, Selasa (31/3/2026).

Berbeda dengan kekerasan fisik yang meninggalkan bekas yang bisa dilihat secara kasat mata, grooming berlangsung secara samar dan bertahap. Merujuk pada laman South Eastern Centre Against Sexual Assault and Family Violence (SECASA), grooming didefinisikan sebagai aktivitas kriminal di mana seorang dewasa menjalin pertemanan atau membangun ikatan emosional yang erat dengan anak, dengan tujuan akhir membujuk korban agar bersedia terlibat dalam hubungan seksual.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari memberikan perhatian berlebih, menghadiahi korban dengan barang-barang tertentu, hingga menyatakan perasaan sayang secara terus-menerus. Karena prosesnya yang berlangsung perlahan dan tidak disertai ancaman fisik, banyak korban yang baru menyadari dirinya telah menjadi sasaran kejahatan setelah situasinya semakin jauh berkembang.

Atas dasar itulah, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun disambut luas oleh berbagai pihak. Selain untuk mencegah grooming, pembatasan ini juga diarahkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman perundungan siber, kecanduan digital, serta paparan konten negatif yang semakin mudah ditemukan di berbagai platform. IDAI berharap, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.