BERITA PARTNER
PUNGGAWANETWORK

“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujarnya.

Novi merujuk pada pendekatan yang diterapkan di sejumlah negara maju, di mana pembatasan penggunaan gawai tidak hanya diberlakukan di lingkungan keluarga, tetapi juga diperkuat melalui program literasi digital di sekolah-sekolah. Ekosistem belajar yang dibangun mendorong anak untuk mengoptimalkan seluruh indranya, mulai dari melihat langsung, mendengar, menyentuh, berinteraksi dengan sesama manusia, hingga membaca buku, jauh sebelum mereka mulai mengenal gawai pada usia 13 tahun.

“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” tuturnya.

Novi mengingatkan bahwa semangat yang melatari PP Tunas sejatinya bukan untuk melarang anak mengakses dunia digital, melainkan untuk melindungi mereka dari bahaya yang mengintai di balik penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

PP Tunas yang resmi diberlakukan pada 28 Maret 2025 itu secara khusus membatasi akses anak terhadap platform-platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Dalam penerapan awalnya, regulasi ini mencakup delapan platform utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.