BERITA PARTNER
PUNGGAWANETWORK

PUNGGAWATECH, JAKARTA – Pakar Perkembangan Anak dan Remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra, menyambut positif kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai instrumen perlindungan anak di era digital. Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi pegangan bagi para orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak buruk penggunaan media sosial yang berlebihan.

“Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,” kata Novi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Meski demikian, Novi menegaskan bahwa regulasi berbasis larangan semata tidak akan cukup untuk menjawab tantangan yang ada. Menurutnya, upaya melindungi anak dari risiko kecanduan gawai harus berangkat dari penguatan kapasitas internal anak itu sendiri, bukan semata bergantung pada pembatasan dari luar.

Ia menekankan pentingnya membekali anak-anak yang sudah terbiasa menggunakan perangkat digital dalam keseharian mereka dengan kemampuan memahami dan mengelola teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujarnya.

Novi merujuk pada pendekatan yang diterapkan di sejumlah negara maju, di mana pembatasan penggunaan gawai tidak hanya diberlakukan di lingkungan keluarga, tetapi juga diperkuat melalui program literasi digital di sekolah-sekolah. Ekosistem belajar yang dibangun mendorong anak untuk mengoptimalkan seluruh indranya, mulai dari melihat langsung, mendengar, menyentuh, berinteraksi dengan sesama manusia, hingga membaca buku, jauh sebelum mereka mulai mengenal gawai pada usia 13 tahun.

“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” tuturnya.

Novi mengingatkan bahwa semangat yang melatari PP Tunas sejatinya bukan untuk melarang anak mengakses dunia digital, melainkan untuk melindungi mereka dari bahaya yang mengintai di balik penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

PP Tunas yang resmi diberlakukan pada 28 Maret 2025 itu secara khusus membatasi akses anak terhadap platform-platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Dalam penerapan awalnya, regulasi ini mencakup delapan platform utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.