BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

JAKARTA, PUNGGAWATECH – Pemerintah bergerak merespons kekhawatiran masyarakat soal penyalahgunaan identitas digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan tengah menyiapkan aplikasi yang memungkinkan warga mengecek apakah nomor seluler dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah digunakan untuk registrasi kartu SIM tanpa sepengetahuan mereka.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan hal ini pada Kamis, 23 Juli 2025. Aplikasi yang diberi nama Cek Registrasi Nasional itu dijadwalkan meluncur dalam dua bulan ke depan.

Kehadiran aplikasi ini bukan tanpa alasan. Selama ini, praktik registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain tanpa izin menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, pengirim pesan spam, hingga kejahatan siber lainnya. Dengan adanya platform terpusat ini, masyarakat akhirnya bisa memverifikasi sendiri data registrasi mereka secara mandiri.

Melalui satu platform, pelanggan dari seluruh operator seluler nasional—Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XLSMART—dapat memeriksa nomor yang terdaftar atas nama mereka. Ini menjadi langkah signifikan karena selama ini pengecekan harus dilakukan terpisah di masing-masing operator.

“Untuk pelanggan operator seluler yang sudah melakukan biometrik, nantinya bisa mengecek ke sistem apakah KTP mereka atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor,” kata Edwin menjelaskan fungsi utama aplikasi tersebut.



Follow Widget