Fitur ini hanya tersedia bagi pelanggan yang telah menjalani proses verifikasi biometrik. Artinya, sistem ini dirancang lebih aman dibanding metode pengecekan konvensional yang hanya mengandalkan input data manual.
Yang menarik, aplikasi ini tidak sekadar menampilkan informasi. Jika pengguna menemukan nomor asing yang terdaftar menggunakan NIK mereka, mereka dapat langsung mengajukan permintaan pencabutan registrasi atau unregister melalui dua jalur: langsung ke operator seluler terkait, atau melalui kanal resmi Komdigi.
“Dan mereka bisa minta apakah itu melalui Komdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unreg,” ujar Edwin. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat sekaligus memperketat pengawasan terhadap penggunaan identitas digital.
Namun sebelum aplikasi ini resmi diluncurkan, Komdigi masih harus menyelesaikan satu pekerjaan rumah krusial: keamanan sistem. Mengingat aplikasi ini akan terhubung langsung dengan data identitas kependudukan warga negara, standar pengamanan yang diterapkan haruslah berada di tingkat tertinggi.
Untuk itu, Komdigi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam proses pengembangannya. BSSN selama ini dikenal sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan siber nasional, sehingga keterlibatannya menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menjaga kerahasiaan dan integritas data pengguna.


Tinggalkan Balasan