Salah satu sorotan tertuju pada platform distribusi gim digital yang diduga mencantumkan label rating secara mandiri melalui mekanisme internal. Praktik self-declare ini dinilai berpotensi menyesatkan pengguna, terutama terkait kategori usia, dan tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak platform terkait. Penggunaan label klasifikasi tanpa proses verifikasi resmi disebut dapat melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024) serta regulasi turunan lainnya.
Di tengah proses evaluasi, kasus ini juga melebar ke isu keamanan data. Muncul laporan mengenai beredarnya cuplikan gameplay dari sejumlah gim besar yang belum dirilis ke publik. Materi tersebut diduga berasal dari celah keamanan dalam sistem IGRS, yang memungkinkan akses tidak sah terhadap konten privat yang seharusnya hanya digunakan untuk proses klasifikasi.
Komdigi menyebut investigasi dilakukan secara mendalam dan objektif sebelum menentukan langkah kebijakan lanjutan. Sejak awal April 2026, kementerian juga menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri gim dan masyarakat.
Pemerintah berharap, melalui evaluasi ini, sistem IGRS dapat kembali diterapkan dengan standar yang lebih kuat dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pengguna, khususnya anak-anak, sekaligus menjaga kepercayaan ekosistem industri gim nasional.


Tinggalkan Balasan