JAKARTA, PUNGGAWATECH – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan peringatan keras soal meningkatnya ancaman kejahatan siber yang menyasar perempuan dan anak-anak. Ia menyebut sextortion, penipuan berbasis rekayasa konten, hingga perdagangan manusia kini semakin mudah dilakukan melalui platform digital, dan tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan ringan semata.
Menurut Meutya, kemudahan yang ditawarkan dunia digital justru dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk memperluas jangkauan aksi mereka. “Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” katanya.
Sebagai respons atas ancaman tersebut, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan regulasi semacam ini, setelah Australia lebih dulu mengambil langkah serupa.
Meutya menegaskan kebijakan itu bukan berarti memutus akses anak terhadap internet secara keseluruhan. Yang dibatasi adalah kepemilikan akun mandiri di platform digital hingga anak mencapai usia yang dianggap cukup matang secara mental dan sosial. “Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegasnya.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas intensitas penggunaan internet di kalangan anak yang terus meningkat. Pemerintah menilai paparan berlebihan terhadap dunia digital berisiko mengganggu kesehatan mental, menurunkan konsentrasi belajar, dan membuka peluang bagi anak untuk terpapar konten-konten berbahaya.
Langkah Indonesia rupanya menarik perhatian dunia internasional. Setidaknya 19 negara kini tengah mengkaji kemungkinan penerapan regulasi serupa dengan menjadikan pengalaman Indonesia sebagai rujukan.
Di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperketat pengawasan ruang siber, termasuk mempercepat penanganan konten yang mengandung unsur kekerasan serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan digital.


Tinggalkan Balasan