Di bawah aturan persaingan Uni Eropa, otoritas memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara praktik bisnis yang dicurigai melanggar. Namun, keputusan tersebut masih dapat digugat oleh perusahaan terkait ke pengadilan Uni Eropa yang berkedudukan di Luksemburg.
Jika terbukti melanggar, Meta berisiko menghadapi denda hingga 10 persen dari total pendapatan global tahunannya. Meski demikian, sanksi maksimal jarang dijatuhkan, terutama jika pelanggaran dinilai bersifat sementara.
Kasus ini pertama kali mencuat dari Italia, ketika otoritas persaingan negara tersebut menyelidiki dugaan penyalahgunaan posisi dominan dalam layanan chatbot berbasis AI di WhatsApp. Otoritas Italia kemudian berkoordinasi dengan regulator Uni Eropa untuk memperluas cakupan penyelidikan.
Komisi Eropa menyatakan bahwa investigasi kini mencakup Italia, memperkuat langkah lintas negara dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi besar yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan pasar digital di kawasan tersebut.


Tinggalkan Balasan