BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

MAKASSAR, PUNGGAWATECH — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengemukakan rencana penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun, khususnya pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bukan untuk melarang anak berinteraksi dengan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum masuk ke ruang digital yang kompleks.

“Penundaan ini bertujuan menjaga keamanan digital anak, bukan memutus akses mereka terhadap teknologi,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab. Dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan, kebijakan ini mencerminkan peran negara dalam menjamin hak-hak warga, terutama anak-anak, agar tetap aman di tengah derasnya arus digital.

Nilai perlindungan ini juga dinilai sejalan dengan prinsip Pancasila, khususnya sila kedua tentang “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pemerintah berupaya memastikan anak-anak terlindungi dari dampak negatif dunia maya agar dapat tumbuh secara sehat, baik secara mental maupun sosial.



Follow Widget