BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan yang kuat. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 14, mengatur bahwa siapa pun yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik bermuatan seksual tanpa izin korban dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Jika tindakan itu disertai pemerasan atau eksploitasi seksual, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

Namun regulasi saja tidak cukup. Nurul mendorong tiga langkah konkret: penguatan literasi digital sejak bangku sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal dari platform digital, dan peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

“Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual. Negara, platform digital, sekolah, dan keluarga harus hadir bersama melindungi masyarakat,” tegasnya.

Seruan itu bukan sekadar retorika. Di era ketika satu tangkapan layar bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan jam, perlindungan terhadap perempuan di ruang digital bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.



Follow Widget