FAQ
Apa itu KSBE dan bagaimana bentuknya?
KSBE atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk penyebaran konten intim tanpa izin, pemerasan seksual (sextortion), deepfake pornografi, cyber harassment, dan perekaman diam-diam. Korbannya mayoritas perempuan muda yang aktif di media sosial dan aplikasi percakapan.
Apa sanksi hukum bagi pelaku KSBE di Indonesia?
Berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, pelaku yang menyebarkan konten seksual tanpa izin korban dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Jika disertai unsur pemerasan atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya bisa lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke mana korban KSBE bisa melapor?
Korban KSBE dapat melapor ke Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah setempat, atau langsung ke kepolisian dengan mengacu pada UU TPKS. Sejumlah lembaga juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban.


Tinggalkan Balasan